Ujaran Kebencian, Hoax, Fitnah, Bully dan Pelecehan adalah Kedzaliman
PNS yang melakukan ujaran kebencian bisa dipecat, bahkan yang sekedar me-like ataupun mengomentari (mungkin maksudnya komentar mendukung) juga bisa kena sangsi. Demikian berita yang beredar